Selasa, 27 Juli 2010

Hak Merek


b. Hak merek adalah hak khusus yang diberikan kepada pemilik Merek yang terdaftar dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada orang lain atau pihak lain untuk menggunakannya. Untuk mendapatkan merek tersebut para pemilik harus mendaftarakan merek mereka.

Maka dengan adanya hak merek tersebut para pemilik atas merek tersebut dapat bernafas lega karena mendapatkan perlindungan dari pemerintah dengan pasal-pasal yang telah diberlakukan dan juga sehingga masyarakat tidak merasa kebingungan dalam membeli produk yang bermerek.
Ketentuan pidana yang terdapat pada pasal-pasal antara lain :
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.




Hasil ringkasan dari :
- http://haki2008.wordpress.com/2008/04/29/pengantar-hak-merek-oleh-theofransus-litaay-sh-llm/

Hak Paten


a. Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan kepada seseorang atau organisasi atas hasil penemuannya, dan penemuannya harus benar-benar baru dan belum ada dan mampu bisa efektif dalam melakukan penerapan didalam industry.
Pemberian hak paten tersebut dimaksudkan agar para penemu atau pihak yang terkait bisa tenang dan tahu akan pelanggaran atas suatu produk yang sudah dipatenkan.
Maka dengan adanya paten tersebutmasyarakat bisa mengambil keuntungan dari suatu kelompok yang telah menciptakan produk atau barang.


Dampak penemuan baru di suatu bidang terhadap aspek-aspek sosio ekonomik dalam masyarakat, antara lain :

1) mendorong adanya penanaman modal

2) pengalihan teknologi

3) pemacuan penciptaan teknologi baru

4) terciptanya lapangan kerja baru di bidang-bidang yang terkait dengan penemuan baru

5) peningkatan tenaga kerja trampil

6) peningkatan kualitas produk



Hasil ringkasan dari:

- zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/1712630-haki-law-indonesia/
- http://www.leapidea.com/presentation?id=6

Senin, 26 Juli 2010

Pengertian dasar HAKI


HAKI merupakan singkatan dai Hak Atas Kekayaan Intelektual yang merupakan suatu hak seseorang maupun suatu kelompok atas penemuan atau karya cipta mereka dan haki mempunyai kekuatan hukum. HAKI mencakup hak paten, hak merek dan hak cipta.

Di Indonesia terdapat lembaga yang menangani HAKI tersebut yaitu Direktorat Jenderal Hak Atas kekayaan Intelektual yang berada didalam naungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Haki di Indonesia mempunyai kekuatan hokum antara lain terdapat didalam uu(undang undang) misalnya :

UU
no. 19 tahun 2002 (disingkat 1902) mengenai hak cipta

UU
no. 14 tahun 2001 (disingkat 1401) mengenai hak paten

UU
no. 15 tahun 2001 (disingkat 1501) mengenai hak merk

UU
no. 31 tahun 2000 (disingkat 3100) mengenai desain industry

UU
no. 30 tahun 2000 (disingkat 3000) mengenai rahasia dagang
UU
no. 29 tahun 2000 (disingkat 2900) mengenai varietas tanaman

UU
no. 32 tahun 2000 (disingkat 3200) mengenai desain & tata letak terpadu


HAKI bersifat berwujud karena berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya , dan Sedangkan ragam HAKI atas benda tak berwujud antara lain :
1. Hak Paten
2. Hak Merek
3. Hak Cipta
4. Rahasia Dagang
5. Service Mark
6. Desain Industri
7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


Hak paten, hak merk serta hak cipta bisa dilihat pada entrian selanjutnya . . . . . . . . . . . .







Hasil ringkasan dari :
- http://www.leapidea.com/presentation?id=6
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/1712630-haki-law-indonesia/
- http://bebas.vlsm.org/