Selasa, 27 Juli 2010

Hak Paten


a. Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan kepada seseorang atau organisasi atas hasil penemuannya, dan penemuannya harus benar-benar baru dan belum ada dan mampu bisa efektif dalam melakukan penerapan didalam industry.
Pemberian hak paten tersebut dimaksudkan agar para penemu atau pihak yang terkait bisa tenang dan tahu akan pelanggaran atas suatu produk yang sudah dipatenkan.
Maka dengan adanya paten tersebutmasyarakat bisa mengambil keuntungan dari suatu kelompok yang telah menciptakan produk atau barang.


Dampak penemuan baru di suatu bidang terhadap aspek-aspek sosio ekonomik dalam masyarakat, antara lain :

1) mendorong adanya penanaman modal

2) pengalihan teknologi

3) pemacuan penciptaan teknologi baru

4) terciptanya lapangan kerja baru di bidang-bidang yang terkait dengan penemuan baru

5) peningkatan tenaga kerja trampil

6) peningkatan kualitas produk



Hasil ringkasan dari:

- zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/1712630-haki-law-indonesia/
- http://www.leapidea.com/presentation?id=6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar