Selasa, 27 Juli 2010

Hak Cipta


c. Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada para pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberikan izin untuk pihak lain untuk menggunakannya dengan memahami aturan-aturan yang telah berlaku.

Hak cipta bersifat deklaratif yang berarti pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika atau langsung setelah suatu ciptaan dibuat. Hak ini perlu dan tidak perlu didaftarkan jika didaftarkan maka bisa langsung dicatat dan didaftar oleh Ditjen HKI tanpa biaya sama sekali. Sedangkan hak merek dan hak paten bersifat konstitutif berarti kebalikan dari hak cipta.

Subyek Hak Cipta
Ada dua subyek hak cipta, yaitu:

1. Pemilik hak cipta adalah orang yang membuat atau menciptakan produk atau barang
2. Pemegang hak cipta
o Bisa berarti pemilik hak cipta (pencipta);
o Pihak yang menerima hak cipta dari pencipta
o Badan hukum;
o Dan Negara



Hasil ringkasan dari :
- http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar