Kamis, 29 Juli 2010

Manfaat HAKI


Manfaat HAKI antara lain :

1. Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya.

2. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penemuan baru di berbagai bidang teknologi.

3. Memberikan keleluasaan membuat kepada para pencipta supaya karyanya bermanfaat bagi masyarakat.

4. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.

5. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat agar bias mencipatakan tanpa rasa takut.

6. Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia.



Hasil ringkasan dari :

- http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki/

Rahasia Dagang, service mark, desain industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


d. Rahasia dagang adalah suatu informasi akan suatu kegiatan usaha dalam bisnis atau teknologi yang mempunyai nilai ekonomi kepada perusahaan tersebut yang mempunyai rahasia dagang. Maka diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.

Berarti bahwa rahasia suatu data atau produk mendapat jaminan hukum akan kerahasiaannya dari pemerintah


e. Service Mark adalah suatu logo, moto, symbol serta ungkapan yang dimiliki oleh perusahaan dalam melakukan kompetisi bisnis dengan para kompetitornya untuk mengidentifikasikan suatu produknya


f. Desain industri adalah suatu bentuk kreatifitas para perusahaan atau pelaku bisnis dalam melakukan penandaan atau memberikan kreasi kepada produknya agar produk itu mampu menggugah para konsumen untuk membeli produk tersebut


g. Sirkuit terpadu dan tata letak adalah suatu kreasi perancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen kepada produk yang jadi maupun belum jadi yang didalamnya terdapat elemen yang menghasilkan fungsi elektronik


Hasil ringkasan dari :
- http://bebas.vlsm.org/

Selasa, 27 Juli 2010

Hak Cipta


c. Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada para pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberikan izin untuk pihak lain untuk menggunakannya dengan memahami aturan-aturan yang telah berlaku.

Hak cipta bersifat deklaratif yang berarti pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika atau langsung setelah suatu ciptaan dibuat. Hak ini perlu dan tidak perlu didaftarkan jika didaftarkan maka bisa langsung dicatat dan didaftar oleh Ditjen HKI tanpa biaya sama sekali. Sedangkan hak merek dan hak paten bersifat konstitutif berarti kebalikan dari hak cipta.

Subyek Hak Cipta
Ada dua subyek hak cipta, yaitu:

1. Pemilik hak cipta adalah orang yang membuat atau menciptakan produk atau barang
2. Pemegang hak cipta
o Bisa berarti pemilik hak cipta (pencipta);
o Pihak yang menerima hak cipta dari pencipta
o Badan hukum;
o Dan Negara



Hasil ringkasan dari :
- http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=50