Senin, 26 Juli 2010

Pengertian dasar HAKI


HAKI merupakan singkatan dai Hak Atas Kekayaan Intelektual yang merupakan suatu hak seseorang maupun suatu kelompok atas penemuan atau karya cipta mereka dan haki mempunyai kekuatan hukum. HAKI mencakup hak paten, hak merek dan hak cipta.

Di Indonesia terdapat lembaga yang menangani HAKI tersebut yaitu Direktorat Jenderal Hak Atas kekayaan Intelektual yang berada didalam naungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Haki di Indonesia mempunyai kekuatan hokum antara lain terdapat didalam uu(undang undang) misalnya :

UU
no. 19 tahun 2002 (disingkat 1902) mengenai hak cipta

UU
no. 14 tahun 2001 (disingkat 1401) mengenai hak paten

UU
no. 15 tahun 2001 (disingkat 1501) mengenai hak merk

UU
no. 31 tahun 2000 (disingkat 3100) mengenai desain industry

UU
no. 30 tahun 2000 (disingkat 3000) mengenai rahasia dagang
UU
no. 29 tahun 2000 (disingkat 2900) mengenai varietas tanaman

UU
no. 32 tahun 2000 (disingkat 3200) mengenai desain & tata letak terpadu


HAKI bersifat berwujud karena berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya , dan Sedangkan ragam HAKI atas benda tak berwujud antara lain :
1. Hak Paten
2. Hak Merek
3. Hak Cipta
4. Rahasia Dagang
5. Service Mark
6. Desain Industri
7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


Hak paten, hak merk serta hak cipta bisa dilihat pada entrian selanjutnya . . . . . . . . . . . .







Hasil ringkasan dari :
- http://www.leapidea.com/presentation?id=6
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/1712630-haki-law-indonesia/
- http://bebas.vlsm.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar