Manfaat HAKI antara lain : 1. Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya. 2. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penemuan baru di berbagai bidang teknologi. 3. Memberikan keleluasaan membuat kepada para pencipta supaya karyanya bermanfaat bagi masyarakat. 4. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas. 5. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat agar bias mencipatakan tanpa rasa takut. 6. Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia. |
Hasil ringkasan dari :
- http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki/